Cagub dan Cawagub dapat Pengawalan Ekstra
Selasa, 15 Mei 2012 – 08:03 WIB
ENAM pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang bertarung di pilkada DKI periode 2012-2017 mendapat prioritas utama Polda Metro Jaya. Bahkan, sejak ditetapkannya nomor urut bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, setiap pasang calon dikawal empat orang. “Pengamanan Cagub dan Cawagub sudah mulai dilakukan sejak penetapan nomor urut. Pengamanan sudah melekat kemana-mana, satu orang dua pengawal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto, di areal Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Pengamanan ini dilakukan 1 X 24 jam sampai pilkada berakhir oleh petugas seragam dan tidak berseragam. “Ancaman biasa terjadi dalam bentuk apapun, baik itu teror maupun kaitannya dengan black campaign, perpindahan perjalanan, kampanye dan sabotase. Pokoknya semua hal yang mengancam aktivitas dan jiwanya,” jelasnya.
Meskipun mendapat pengawalan ketat, proses pengaduan salah satu pasangan calon yang merasa dirugikan tetap melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya jika berhubungan dengan pidana. Pasangan calon harus melaporkan ke Panwaslu, diiringi laporan ke Polsek masing-masing atau ke Polda Metro Jaya. “Kalau sengketa aduannya ke KPU dan Panwaslu. Kalau ada hubungan pidana ke polisi,” paparnya. (ash)