Cagub Jangan Jual Isu Pemekaran
Senin, 15 September 2008 – 19:41 WIB
“Jangan memberikan harapan terlalu besar kepada masyarakat, karena tidak semudah itu memenuhinya nanti. Apalagi soal pemekaran. Ini sama saja dengan membodohi masyarakat,” tegas Alfitra dalam perbincangannya dengan Riau Pos di Jakarta, Senin (15/9).
Alfitra juga menyinggung soal moratorium pemekaran daerah yang ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan ini. Sebab, pemekaran tanpa kajian yang mendalam, ternyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebagaimana tujuan pemekaran itu sendiri. “Jadi sekali lagi, janganlah membodoh-bodohi masyarakat. Apalagi untuk kasus Mandau, Meranti dan Rokan Darusslam itu kan harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten induk dan bupati. Bagaimana seorang gubernur akan mengusulkan Mandau, Meranti dan Rokan Darussalam sebagai kabupaten kalau DPRD dan bupati kabupaten induk belum menyetujui dan mengusulkan ke provinsi,” ulasnya panjang-lebar.
Sebelumnya, Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmoran juga menjelaskan bahwa pemekaran daerah ke depan dilakukan secara sangat selektif. Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Pemekaran Daerah memberikan syarat yang lebih ketat dibandingkan PP pemekaran sebelumnya, yakni PP No 129/2000. “Tanpa persetujuan dari daerah induk, tidak bisa diproses lebih lanjut,” tegas Saut.
Dalam kasus Mandau dan Meranti, bila memang memenuhi syarat-syarat pemekaran seperti yang diatur dalam UU No 12/2008 tentang Pemda dan PP No 78/2007, yang harus dimintai persetujuan pertama adalah DPRD Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD dan Bupati Bengkalis, baru diusulkan kepada provinsi dan DPRD serta Gubernur Riau baru bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat dan DPR. Begitu pula untuk kasus Rokan Darussalam harus mendapat persetujuan dari DPRD dan Bupati Rohul.
Oleh karena itu, selama belum ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Bengkalis, begitu juga DPRD dan Bupati Rohul, siapapun yang menjadi Gubernur Riau, tidak mungkin akan disetujui oleh DPR, karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif.(eyd)