Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 29 Januari 2020 – 13:10 WIB
Cak Imin Penuhi Panggilan KPK - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR, Abdul Muhaimin Iskandar hunting buku di Islamic Book Fair (IBF) 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) yang diselenggarakan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Sabtu (21/4). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (29/1). Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

"Muhaimin Iskandar, anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Cak Imin. Penyidik diketahui pernah menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada 19 November lalu. Namun, Cak Imin mangkir dari pemeriksaan KPK.

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.

Selain Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah politikus PKB lainnya, seperti Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

Pada Selasa (28/1) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur. Namun, Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan apa pun. (tan/jpnn)

Ketua Umum Partai kpk(PKB) Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News