Caleg Petahana Dilapor ke Bawaslu
jpnn.com - MAKASSAR -- Tiga caleg petahana DPRD Sulsel dapil III, Gowa-Takalar, dilapor ke Bawaslu terkait indikasi pengaturan suara dalam pemilu 2014.
Mereka dilapor bersama 4 caleg DPRD Sulsel lainnya pada dapil yang sama, lantaran beredarnya salinan kesepakatan pembagian suara untuk masing-masing caleg.
Adalah LO PKB Sulsel yang juga caleg PKB Dapil III, Abd Hakim, yang merasa terganggu dengan beredarnya kesepakatan suara tersebut. Di mana setiap caleg membubuhkan tanda tangan dengan pembagian kesepakatan suara dimaksud.
Di antaranya untuk caleg petahana Tenri Olle Yasin Limpo mendapat 72.455 suara, Rahman Syah 43.222, Mapparessa Tutu (petahana) 37.972, dan Rismawaty Kadir Nyampa 36.189 suara. Selanjutnya untuk Abd Djabbar Hijaz 41.086 suara, Usman Lonta (petahana) 25.471 suara dan Asrul Makkaraus Sujiman 25.646 suara.
Total suara yang didistribsusikan untuk tujuh caleg ini, 282.042. Ironisnya, ketujuh caleg itu berbasis di Kabupaten Gowa.
Dari dapil ini, diperebutkan sembilan kursi. Bila skema ini benar, maka tujuh kursi sudah dijamin milik caleg dimaksud. Dua kursi lainnya disisakan untuk caleg berbasis di Kabupaten Takalar.
"Ini bentuk kejahatan demokrasi. Kami laporkan ke Bawaslu agar mengusut ini, apakah betul disepakati oleh para caleg dengan pihak Komisioner di Gowa atau bagaimana. Apalagi ada tanda tangan mereka," kata Abd Hakim, usai melapor ke Bawaslu, Selasa, 1 April. (nur/asw)