Calon Pengganti Fahri: 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Harus Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta hukuman berlapis diterapkan kepada 14 para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, pelajar SMP di Reja Lebong, Bengkulu.
Pasal berlapis yang dapat dikenakan menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, dan juga mabuk di area umum.
“Saya berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” kata Ledia, Selasa (3/5).
Diketahui, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, para pelaku kejahatan sempat menonton video “adegan orang dewasa” dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak.
Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.
Maka, lanjutnya perempuan yang diusulkan DPP PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR itu, upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga harus dibarengi dengan pemberantasan perderan miras dan video mesum. (fat/jpnn)