Capres Boleh Pasang Iklan di luar yang Difasilitasi KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan, peraturan KPU mengikat bagi masing-masing pihak ketika penyelenggara menetapkan pasangan capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2019, yaitu 20 September mendatang.
Misalnya, terkait dugaan kampanye di luar jadwal, dapat menjadi temuan jika pasangan capres-cawapres melakukan kampanye pada 20 September hingga 22 September. Karena sesuai tahapan yang ada, masa kampanye baru dibolehkan 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
"Jadi, pascapenetapan 20 September, kalau kampanye sebelum 23 September itu bisa masuk kategori di luar jadwal," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/9).
Karena itu, menurut Abhan, pihaknya baru bisa melakukan pengkajian dugaan kampanye terselubung calon presiden petahana Joko Widodo di bioskop, setelah KPU menetapkan pasangan capres-cawapres 20 September mendatang.
Saat ditanya, apakah pasangan capres boleh memasang iklan di luar iklan yang difasilitasi KPU, Abhan menyatakan boleh.
"Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu kan menyatakan, beriklan di media massa cetak, elektronik dapat dilakukan oleh peserta pemilu. Beda dengan UU Pilkada, yang murni hanya difasilitasi KPU melalui anggaran APBD," ucapnya.
Meski dibolehkan, penyelenggara pemilu, kata Abhan pihaknya tetap membatasi durasi penayangan iklan masing-masing peserta pemilu.
"Ini agar berimbang antara peserta pemilu yang punya duit dan yang tidak. Nah, terkait berapa kali yang dibolehkan dan berapa lama durasinya, nanti ruang-ruangnya diatur oleh KPU dan KPI," pungkas Abhan.(gir/jpnn)