Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! Ini Saran DPD Soal Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 03 April 2016 – 23:02 WIB
CATAT! Ini Saran DPD Soal Iuran BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD Profesor Farouk Muhammad. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPD Profesor Farouk Muhammad menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. DPD RI meminta pemerintah dan pihak manajemen BPJS untuk menunda kenaikan iuran tersebut.

“Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa? Harus diingat bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat,” kata Farouk, dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (3/4).

Jika tetap diberlakukan, menurut dia, peserta dari perusahaan swasta pasti lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun. Karena itu, sebaiknya memperbaiki terlebih dahulu tata kelola seperti tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda. Masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS. "Ini menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS,” katanya.

Karena itu, Farouk khawatir, tanpa perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ini meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara detail alasan kenaikan iuran.

Senator asal Nusa Tenggara Barat ini juga mengingatkan rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga bersikap tegas yakni tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," sarannya.

Mantan Gubernur PTIK dan Rektor Universitas Bung Karno, itu menduga buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.(fas/jpnn)

JAKARTA – Wakil Ketua DPD Profesor Farouk Muhammad menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close