Catat! Mulai H-5 Kendaraan Berat Dilarang Lewat
jpnn.com - SURABAYA – Jelang mudik Lebaran, pemerintah pusat mengeluarkan aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas.
Salah satunya, truk angkut yang bersumbu lebih dari dua. Kendaraan itu dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1. Kemudian, dilanjutkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
"Jadi, hanya pada H1, H2, dan H+1 yang boleh jalan," ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Sumarsono.
Truk bersumbu lebih dari dua memiliki rangka tubuh yang besar sehingga berpotensi membuat laju kendaraan lebih lambat. Meski demikian, ada beberapa truk bersumbu lebih dari dua yang boleh melintas selama masa larangan itu. Antara lain, truk yang mengangkut ternak, sembako, BBM, serta barang ekspor-impor.
Bagi truk yang mengangkut barang-barang tersebut, UPT LLAJ mengeluarkan dispensasi. Di Jatim, ada 12 UPT yang tersebar di seluruh provinsi. Yaitu, Surabaya, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, Bangkalan, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Lamongan, dan UPT Bandara Abdurahman Saleh Malang.(ant/c7/end/flo/jpnn)