Catat! Nama Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunjuk Majelis Hakim untuk persidangan kasus penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
"Setelah berkas dari Kejaksaan Agung sudah masuk dan setelah diteliti, kami telah menunjuk lima orang hakim yang akan bertugas memimpin sidang kasus Pak Ahok nanti," ujar Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Hasoloan menambahkan, selain telah menetapkan majelis hakim, telah dirilis pula jadwal persidangan.
"Persidangannya telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan diputuskan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di lantai 2 PN Jakut. Ruangan Koesoemah Atmadja," tambahnya.
Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto ditunjuk langsung menjadi hakim ketua kasus ini. Dia akan dibantu anggota Jupriyadi, Abdul Rosad, Josep V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana. (mg5/jpnn)
Majelis Hakim Persidangan Kasus Penistaan Agama yang dilakukan Tersangka Basuki Tjahaya Purnama:
Hakim Ketua: Hakim Dwiarso Budi Santiarto
Anggota Majelis Hakim: Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana