Catat, Negara Kantongi Pemasukan 70 Persen dari Setiap Batang Rokok
jpnn.com - JAKARTA - Rokok sampai saat ini masih memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Bahkan daari setiap batang rokok yang terjual ke konsumen, 70 persennya menjadi pemasukan negara.
Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Setyati Endang Nusantiri mengatakan, setiap batang rokok dikenai cukai, pajak daerah dan panaj pertambangan nilai (PPN). Pajak daerah dari rokok mencapai 10 persen, dedang PPN 8,7 persen.
"Satu batang rokok memberikan 70 persen kepada negara. Terdiri atas cukai, PPN dan pajak daerah," kata Setyati dalam diskusi bertema Harga Rokok Naik untuk Siapa? di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8).
Sedangkan 30 persen sisanya, kata Seytati, masuk ke industri. Dia memerinci, dari 30 persen itu 20 persen di antaranya untuk membiayai tenaga kerja dan sebagainya. "Sedangkan sepuluh persen masuk kantong kebutuhan," tegas Setyati.
Lebih lanjut Setyati mengatakan, saat ini pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk industri hasil tembakau untuk cerutu kretek dan rokok putih sebesar 40 persen. "Ini supaya tidak ada impor hasil industri tembakau," katanya.
Karenanya, industri rokok mengalami penurunan signifikan. Menurut dia, jumlah industri rokok pada 2010 tercatat mencapai 2600 unit. Namun, jumlah itu turun menjadi 600 unit pada 2016. Kebanyakan yang berkurang ialah industri kecil dan menengah.(boy/jpnn)