Catat, Pengganjal Calon Independen Bukan DPR tapi KPU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menepis anggapan yang menyebut Undang-Undang Pilkada baru sengaja dirancang untuk menjegal calon perseorangan termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, DPR tidak pernah bermaksud menjegal calon perseorangan.
"Tidak benar jika DPR dituduh menjegal perseorangan termasuk Pak Ahok," kata Lukman dalam diskusi bertajuk Pertarungan Politik Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penghambat calon perseorangan. Lukman menjelaskan, hal yang menghadang calon perseorangan justru saat harus menyodorkan dukungan warga untuk proses verifikasi faktual di KPU.
Ia mencontohkan, nantinya pendukung calon perseorangan diminta menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP). Jika pendukung tidak bisa ditemui oleh petugas verifikasi, maka bakal pasan calon independen diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka ke kantor panitia pemungutan suara (PPS).
"Jadi sebenarnya yang menjegal calon independen adalah KPU," katanya.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno yang hadir dalam diskusi itu langsung menepis tudingan ini. Dia menegaskan, KPU merupakan wasit dalam pertandingan.
Menurutnya, KPU bekerja menjalankan UU buatan pemerintah dan DPR. Karenanya peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan teknis juga tidak akan melenceng dari UU yang sudah ada.
"Tidak mungkin KPU menjegal, karena KPU itu wasit saja dan tentang verifikasi itu memang terkait pemilih terakhir," katanya.(boy/jpnn)