Catat, Visa Arab Saudi untuk Habib Rizieq Berakhir 12 Juni
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah mengantongi data keimigrasian M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri. Masa berlaku visa dari Arab Saudi untuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus pornografi itu akan berakhir pada 12 Juni mendatang.
Jika masa berlaku visa telah berakhir, mau Rizieq harus memperpanjangnya lagi. Sebab, jika visa tidak diperpanjang maka keberadannya di Arab Saudi tergolong ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus memonitor keberadaan Rizieq. Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah menyiagakan tim intelijen untuk mengawasi Rizieq.
"Informasi dari imigrasi, 12 Juni (batas akhir visa Arab Saudi untuk Rizieq, red). Kami tunggu bagaimana nanti kepulangannya ke tanah air dan informasi dari intelijen juga," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Hanya saja, Polda Metro Jaya memang belum mengajukan permohonan pencabutan paspor untuk Rizieq. "Kami belum ada ke arah situ (meminta imigrasi mencabut paspor Rizieq, red),” kata dia.
Namun, dia memastikan penyidik tengah berupaya memuangkan Rizieq melalui jalur Interpol. Polri pun tak harus mengirim red notice ke Interpol untuk membantu pemulangan Rizieq.
"Sampai sekarang belum ada keputusan (red notice). Kami lebih mengarah ke sana," tandas Argo.(mg4/jpnn)