Catat! Warna KTP-el WNA Harus Beda
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar pemerintah perlu membedakan warna antara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan yang dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal tersebut merupakan salah satu solusi menjawab kisruh ditemukannya seorang WNA asal China yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, memiliki KTP-el.
“Penerbitan KTP bagi WNA itu tidak salah pemerintah. Karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. Namun tidak ada aturan yang secara eksplisit tentang KTP bagi WNA. Misalnya harus ada aturan yang membedakan warna dari KTP yang dimiliki WNA,” kata Firman saat menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi bertema Polemik E-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Ia juga mendesak agar pemerintah lintas sektoral melakukan verifikasi terhadap WNA yang memiliki KTP-el tersebut.
BACA JUGA: Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Pada kesempatan itu, Politikus Partai Golkar itu juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan regulasi dengan menyebutkan bahwa yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang adalah WNI yang memiliki KTP-el.
Dalam kesempatan itu, Firman mengapresiasi pemerintah yang telah memberhentikan pembuatan KTP-el bagi WNA.
Ia menambahkan pada Pemilu yang menyisakan 49 hari lagi ini, kiranya pemerintah belum perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena belum cukup darurat.
“Kita harus cari solusi, spirit kita cuma satu. Mari kita sukseskan pesta demokrasi dengan hati nurani karena kita melakukan pemilihan untuk menentukan nasib bangsa," tandas legislator dapil Jawa Tengah III itu.(fri/jpnn)