Catut Nama Jokowi dan Kaesang, Penjual Handphone Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Seorang penjual handphone Mohammad Mirza tak menyangka idenya mencatut nama Presiden Joko Widodo dan putranya, Kaesang Pangarep untuk menjual handphone berbuntut panjang kasus hukum.
Meski berhasil menjual enam ponsel dengan promosi harga murah ini, tetapi akun palsu yang dibuat tersangka dengan nama Putri ini justru menyeretnya ke sel tahanan Polda Jatim.
Pria 20 tahun ini ditangkap Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan dijadikan tersangka dalam kasus penipuan melalui media sosial.
"Meski tersangka mengaku sebagai anggota keluarga Jokowi dan menjual handphone secara resmi, tetapi cara yang dilakukannya justru menjadi masalah. Tersangka mengaku telah melariskan dagangannya sebanyak enam handphone selama setahun terakhir, melalui akun Twitter dan WhatsApp," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabidhumas Polda Jatim.
Sadar dengan ulahnya, tersangka akhirnya meminta maaf terhadap Jokowi, Kaesang dan sejumlah nama publik figur yang dicatutnya untuk melariskan handphone dagangannya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat satu, Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)