Cckck..Oknum Polisi Paksa Siswi Minum Miras Sampai Tepar
jpnn.com, BANYUWANGI - Empat oknum aparat dari kepolisian dan petugas Perhutani Banyuwangi Selatan, sejak Senin terus menjalani pemeriksaan di Propam Polres setempat.
Pemeriksaan dilakukan setelah terungkapnya kasus dugaan memaksa minuman keras terhadap dua siswi Mts dan SMA.
Oknum aparat dari kepolisian itu atas nama Brigadir Yudo dan Aipda Kasan, diduga melakukan tindak pelanggaran kode etik.
Keduanya juga ditahan di Propam Polres.
Sementara itu dua oknum petugas Perhutani, Edi alias Sogol dan Kusno juga tengah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto memastikan akan menjatuhkan hukuman berat jika kedua anggotanya terbukti melanggar kode etik.
"Jika terbukti bersalah, saya akan memberi hukuman berat terhadap keduanya, mulai dari penurunan dan penahanan pangkat, hingga dipindah ke luar kota atau pemecatan," kata AKBP Agus.
Sidang disiplin dan sidang kode etik akan dilakukan untuk mengetahui kesalahan mereka.
Pihaknya tidak akan melindungi anggota yang salah, tetapi akan menghukum sesuai dengan bobot kesalahannya.
Sementara itu, untuk kondisi korban inisial R dan N telah membaik, dan dipulangkan ke keluarga masing-masing .
Sebelumnya diberitakan seorang gadis berusia 16 tahun berinisial R pingsan setelah mabuk berat, usai pesta miras dengan tiga temannya.
Turut dalam pesta itu dua oknum polisi dan oknum petugas Perhutani .
R yang masih berstatus pelajar itu ditemukan warga di tempat bekas kandang sapi.
Lantaran kondisinya sangat mengkhawatirkan, R langsung dievakuasi ke Puskesmas terdekat. (pul/jpnn)