Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN

Jumat, 07 Januari 2011 – 12:33 WIB
Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN - JPNN.COM
"Semua pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (itu), paling banyak bersentuhan dengan layanan publik. Ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi. Kalau perkembangan LHKPN-nya mencurigakan, maka ini akan masuk dalam wilayah hukum," jelas Mangindaan.

Ditambahkan Mangindaan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Kami juga mewajibkan kandidat atau calon penyelenggara tertentu untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Antara lain calon presiden/wakil presiden, serta calon kepala daerah/wakilnya. Ini untuk menjalankan perintah undang-undang dan menguji integritas serta tranparansi," bebernya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan &

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close