Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah KPK dan Polri Berkonflik Lagi, Ini Usulan Hamdan

Minggu, 05 April 2015 – 18:51 WIB
Cegah KPK dan Polri Berkonflik Lagi, Ini Usulan Hamdan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai kewenangan lembaga penegak hukum terkait tindak pidana korupsi perlu dirombak. Menurutnya, perombakan itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya gesekan antar-lembaga seperti yang terjadi antara KPK dan Polri.

Hamdan menuturkan, perubahan pertama yang harus dilakukan adalah memberi kewenangan penindakan kasus korupsi sepenuhnya kepada KPK. "Untuk tidak menimbulkan gesekan penegak hukum, berikan kewenangan full pada KPK," kata Hamdan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4).

Ia menjelaskan, sistem seperti itu sudah diterapkan di beberapa negara seperti Hong Kong dan Malaysia. Dengan memberi kewenangan penuh kepada KPK, kata Hamdan, maka tidak mungkin lagi terjadi rebutan kasus ataupun konflik kepentingan.

Namun, agar hal itu bisa terealisasi, struktur organisasi KPK tentunya harus dirombak terlebih dahulu. Pasalnya, KPK yang ada sekarang tidak pernah dirancang untuk menangani kasus korupsi di seluruh Indonesia.

"KPK ini didisain berkedudukan di pusat. Tidak mungkin di suruh menangani kasus korupsi satu Indonesia. Karena itu nanti mungkin harus dibuka kantor-kantor KPK di daerah dan tentunya penambahan personil," papar mantan anggota DPR yang ikut membidani lahirnya UU KPK itu.

Selain itu, lanjut Hamdan, untuk mencegah KPK menjadi lembaga yang terlalu kuat, kewenangannya juga harus dikurangi. "Untuk hindari excessive of power yang tidak boleh terjdi pada lembaga negara, maka (fungsi) penuntutan diberikan pada Kejaksaan Agung," cetusnya.(dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai kewenangan lembaga penegak hukum terkait tindak pidana korupsi perlu dirombak.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News