Cegah Parpol Tanpa Kursi DPRD Usung Calon Kada
Jumat, 18 Februari 2011 – 00:07 WIB
JAKARTA – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dalam naskah RUU Pilkada, agar partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di legislatif daerah tidak bisa mengusung calon kepala daerah. Tujuannya, untuk memperkecil jumlah pasangan calon sehingga biaya untuk Pemilukada pun bisa ditekan. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, mengatakan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD membuktikan bahwa parpol tersebut tidak mendapat kepercayaan dari pemilih. Selain itu, Titi juga menilai seringnya muncul masalah terhadap pencalonan kepala daerah oleh parpol yang tak memiliki kursi.
”Masalah yang sering terjadi pada pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, adalah sering mencabut dukungan pencalonan, sehingga mengganggu bahkan menggagalkan proses pencalonan. Akibatnya, munculnya gejolak politik lokal,” kata Titi di Jakarta, Kamis (17/2).
Perludem juga mengusulkan agar persentase kepemilikan kursi parpol untuk bisa mengusung calon kepala daerah bisa ditambah. Dari paling sedikit 15 persen, menjadi 25 persen. "Dengan demikian akan dihasilkan paling banyak tiga pasangan calon,” kata Titi.
JAKARTA – Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan dalam naskah RUU Pilkada, agar partai politik (Parpol) yang tidak memiliki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
Jumat, 29 November 2024 – 21:21 WIB - Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Pilkada
Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
Jumat, 29 November 2024 – 20:47 WIB - Pilkada
Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
Jumat, 29 November 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Humaniora
BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 29 November 2024 – 18:58 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Angin Puting Beliung, 25 Atap Rumah Warga Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 20:02 WIB - Bulutangkis
Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
Jumat, 29 November 2024 – 21:17 WIB