Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cemari Sungai Negara, PT SAM Bisa Dijerat Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 November 2013 – 14:05 WIB
Cemari Sungai Negara, PT SAM Bisa Dijerat Kejahatan Lingkungan - JPNN.COM
Warga menunjukkan kerbau rawa mati lantaran sungai diduga tercemar limbah pabrik sawit di Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Board of Sawit Watch, Berry Nahdian Furqon mendesak Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan izin beroperasinya PT Subur Agro Makmur (SAM) karena diduga kuat mencemari Sungai Negara. Perusahaan sawit milik Astra Grup itu menyalurkan limbah bungan ke bantaran sungai yang mengakibatkan matinya ratusan kerbau rawa milik warga.

"Pemda HSS harus menghentikan sementara beropersinya PT SAM ini. Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena mengancam kelangsungan lingkungan sekaligus mengancam kehidupan masyarakat setempat," kata Berry Nahdian Furqon kepada JPNN, Kamis (14/11).

Menurut Berry, pencemaran lingkungan akibat limbah sawit adalah persoalan serius, bersifat akomulatif dan berdampak sangat luas. "Ini baru beropersi sejak 2010, sudah ratusan kerbau rawa milik warga yang mati. Padahal, di sana masyarakat turun-temurun beternak kerbau rawa, itik dan lainnya. Kalau pembuangan limbah itu terus berlangsung, maka akan mengancam kesehatan penduduk yang megandal sumber air di sungai itu. Selain itu, juga akan merusak sumber hayati karena sungai sudah tercemar bahan berbahaya," tegas mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini.

Berry juga mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan aspek lingkungan yang mendalam dan audit menyeluruh yang melibatkan dinas terkait, ahli lingkungan, akademisi dan serta masyarakat setempat yang menjadi korban. "Bisa saja hasil pemeriksaan itu mengarahkan kasus ini ke ranah pidana kejahatan lingkungan. Bagi perusahaan yang merusak lingkungan itu bisa dijerat dengan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Pelaku dan penanggungjawab perusahaan bisa dipenjarakan," tegasnya.

Ditambahkan Berry, kejadian matinya ratusan kerbau rawa milik warga yang diduga akibat pencemaran lingkungan ini sangat memperihatinkan. Terlebih, kerbau rawa merupakan salah satu komoditas daging konsumsi masyarakat. "Kerbau rawa itu kan multi fungsi, bisa sebagai alat membajak sawah. Dagingnya juga dikonsumsi. Warga di sana juga mejadikan sebagai tabungan, ketika sewaktu-waktu butuh biaya untuk anak sekolah, biaya naik haji dan lainnya, kerbau dijual. Namun, karena habitatnya rusak maka kelangsungan kehidupan itu juga punah," jelas Berry dengan getir.

Berry menuturkan, kasus dugaan pencemaran lingkungan yang berakibat matinya kerbau Rawa di Negara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi terhadap perkebunan dan pabrik sawit. "Perkebunan dan pabrik sawit tidak bisa dipaksakan. Masalah ini sudah lama diingatkan agar tidak mudah memberi perizinan. Di banyak tempat, sawit hanya memberi kemakmuran pada perusahaan tapi melimpahkan penderitaan pada rakyat," pungkasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Board of Sawit Watch, Berry Nahdian Furqon mendesak Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan izin beroperasinya PT Subur Agro Makmur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close