Cemburu, ABG Ini Nekat Tusuk Rekan Sendiri Pakai Keris
Rabu, 15 Juli 2020 – 01:59 WIB
BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis Ini Tertangkap di Rumah Mertua, Lihat tuh Tampangnya
"Karena pelaku masih tergolong di bawah umur maka akan dilakukan upaya diversi sesuai pasal L5 ayat 3 UU SPPA, namun apabila gagal diversi maka perkara akan diproses secara hukum," kata Eko Hartanto.(antara/jpnn)