Cerai Cukup Persetujuan Keluarga
Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Sejak awal, nikah siri di desa tersebut memang sudah merupakan praktik umum. Berdasar cerita turun-temurun, sejak mulai dibangun pada 1918?1923, perkawinan sudah dilakukan secara mudah: yang penting warga sekitar tahu sepasang pria dan wanita telah menikah.
Sarkam, salah seorang warga, mengaku, dulu dia juga menikah hanya bermodal KTP sementara. Otomatis, dia juga tidak punya buku nikah dan dokumen lain. Baru sekarang dia berniat mengurus kartu identitas karena bermaksud mengajukan kredit ke bank.
Pasangan nikah siri termuda di kampung berpenduduk 9.564 jiwa itu adalah Akhmadi, 22, yang lahir 1989. Dia mempersunting Buraisah, 20, yang usianya lebih mudah dua tahun, pada 2008. Sama dengan pengakuan Madrais, keduanya menikah tanpa mencatatkan diri ke KUA. Pasangan siri tertua berdasar catatan Kuwu adalah Abbas bin Ilyas yang lahir 21 November 1947 dan istrinya, Masriyah, kelahiran 1951.