Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Cerai Cukup Persetujuan Keluarga - JPNN.COM
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Jadilah, ketika menikah, mereka juga enggan mengurus ke KUA. Bukan lantaran tidak memiliki materi untuk menyelesaikan segala biaya menikah. Tapi, karena mereka merasa, yang penting adalah memiliki suami atau istri yang "sah" secara tradisi untuk diajak tinggal seatap. "Sedikit yang bisa baca. Mereka pikir, buku nikah tidak penting," ujar Yusuf yang juga menjadi guru bimbingan konseling di Madrasah Aliyah Setu Patok itu.

Sejak awal, nikah siri di desa tersebut memang sudah merupakan praktik umum. Berdasar cerita turun-temurun,  sejak mulai dibangun pada 1918?1923, perkawinan sudah dilakukan secara mudah: yang penting warga sekitar tahu sepasang pria dan wanita telah menikah.

Sarkam, salah seorang warga, mengaku, dulu dia juga menikah hanya bermodal KTP sementara. Otomatis, dia juga tidak punya buku nikah dan dokumen lain. Baru sekarang dia berniat mengurus kartu identitas karena bermaksud mengajukan kredit ke bank.

Pasangan nikah siri termuda di kampung berpenduduk 9.564 jiwa itu adalah Akhmadi, 22, yang lahir 1989. Dia mempersunting Buraisah, 20, yang usianya lebih mudah dua tahun, pada 2008. Sama dengan pengakuan Madrais, keduanya menikah tanpa mencatatkan diri ke KUA. Pasangan siri tertua berdasar catatan Kuwu adalah Abbas bin Ilyas yang lahir 21 November 1947 dan istrinya, Masriyah, kelahiran 1951.

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close