Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Cerai Cukup Persetujuan Keluarga - JPNN.COM
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Menurut Kepala Urusan Pemerintahan Desa Setu Patok Rudy, gara-gara banyaknya warga yang nikah siri tanpa tercatat di desa atau KUA, garis keturunan pun kerap menjadi masalah. Ditengarai, banyak anak atau pemuda di desa dengan 2.476 KK itu yang memiliki ayah sama. "Masih dugaan, tetapi kemungkinan itu sangat besar," jelasnya.

Peliknya lagi, urusan cerai di Setu Petok pun dilakukan dengan asal. Begitu kata cerai keluar dari suami atau istri dan mendapat persetujuan dari keluarga, pasangan tersebut bisa langsung pisah rumah. Setelah itu, dengan mudah pula pasangan tersebut menikah lagi secara siri.

Hal itu membuat pekerjaan rumah perangkat Desa Setu Patok makin menumpuk. Di satu sisi, mereka harus bisa mengedukasi warga untuk tidak lagi melakukan nikah siri. Di sisi lain, mereka juga mengkhawatirkan terjadinya pernikahan sedarah. "Karena kami tidak pernah tahu siapa ayah mereka. Bisa saja sama," ujar Rudy.

Karena itu, perangkat desa mencoba menggulirkan program isbat nikah. Bukan menikahkan ulang dalam format nikah masal. Perangkat desa yakin, isbat atau penetapan dirasa lebih tepat karena sifatnya yang lekang oleh waktu. Artinya, meski mereka ditetapkan sebagai suami istri saat ini, pasangan tetap dicatat telah menikah sesuai dengan ikatan mereka.

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close