Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Cerai Cukup Persetujuan Keluarga - JPNN.COM
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Berbeda dengan menikah masal yang membuat mereka hanya tercatat telah menikah saat ini. Melalui isbat, perangkat desa berencana untuk melakukan pencarian jejak keturunan.

Sebab, dalam prosesi isbat, pasangan dan para saksi akan dikumpulkan kembali. Mereka Ditanyai berbagai hal, seperti apakah pernah menikah atau punya anak sebelumnya.

Isbat nikah sudah berlangsung sejak Senin (31/10). Saat itu ada 195 pasangan yang dinikahkan. Selanjutnya, desa tersebut juga melakukan isbat lagi untuk 204 pasangan. Untuk sisanya, belum diketahui dengan kapan bisa diisbatkan karena pemerintah desa kekurangan dana untuk membayar biaya administrasi.

Maklum, setiap pasangan dikenakan biaya Rp 196 ribu untuk biaya panjar perkara Rp 156 ribu dan alat tulis Rp 40 ribu dan seluruh biaya ditanggung desa. Biaya itu didapatkan perangkat seperti kuwu dengan menyewakan tanah bengkok miliknya.

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close