Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerai Cukup Persetujuan Keluarga

Senin, 05 Desember 2011 – 08:42 WIB
Cerai Cukup Persetujuan Keluarga - JPNN.COM
Suasana sidang isbat nikah 31 Oktober 2011 lalu. Foto: DHIMAS GINANJAR/ JAWA POS
Selain itu, sejak 2005 pemerintah desa secara resmi juga sudah tidak lagi "merestui" pernikahan siri. Nikah tanpa pecatatan ke KUA hanya boleh dilakukan bagi pasangan yang "musibah" saja. Seperti suami yang diketahui memiliki istri lain di Desa Setu Patok atau kasus hamil di luar nikah. "Biasanya, untuk menghindari konflik," kata Yusuf kembali. (dim/c1/ttg)

LEBIH dari 600 warga Desa Setu Patok, Cirebon, memilih nikah siri lantaran sudah menjadi kebiasaan turun-menurun.  Kini muncul persoalan garis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close