Chevron Bantah Jalankan Proyek Fiktif
Selasa, 27 Maret 2012 – 09:20 WIB
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga selalu diawasi secara ketat oleh KLH melalui proses koordinasi dan pelaporan secara berkala, dan terhadap setiap lahan yang telah dibersihkan oleh PT CPI, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 33/2009, KLH mengeluarkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). (lum)