Christy Jusung Resmi Jadi Janda Dua Kali
jpnn.com - SETELAH sempat memanas di luar persidangan, akhirnya permohonan gugatan cerai pesinetron dan bintang film Christy Jusung terhadap suaminya Jay Alatas dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Bintang film Lihat Boleh Pegang Jangan produksi Maxima Picture tersebut, resmi menyandang status janda untuk kali kedua, kemarin (23/6).
Sebelumnya, Christy pernah bercerai dengan suami pertama Hengky Kurniawan. ’’Hari ini adalah putusan. Kami bersyukur hakim mengabulkan permohonan cerai klien kami Christy Jusung,’’ ujar Andy Saputra kuasa hukum Christy Jusung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Selasa (24/6).
Sayangnya, dalam persidangan putusan tersebut, baik Christy maupun Jay tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Andy Saputra. ’’Untuk sementara klien kami tidak bisa hadir,’’ terangnya. Meski gugatan cerai dikabulkan oleh PA Jaksel, namun tuntutan lainnya ternyata tidak dikabulkan majelis hakim.
Antara lain, pengajuan uang mut’ah sebesar Rp 500 juta dan massa iddah sebesar Rp 300 juta yang dilampirkan dalam gugatan cerai pada 7 Januari lalu. ’’Untuk putusan mut’ah dan iddah hakim belum mengabulkan,’’ jelas Andy. Sebelum nya, Jay memang sempat mengungkapkan tidak akan memberi uang sepeser pun untuk Christy, karena pengajuan gugatan cerai bukan berasal dari pihak Jay.
Andy sendiri belum bisa memastikan, apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak. ’’Kita akan komunikasikan dengan klien, apa- kah akan banding kare- na terkait permo- honan mut’ah dan iddah tidak dikabulkan,’’ tandasnya. Sementara itu, kuasa hukum Jay Alatas, Dody Aryanto menegaskan, kliennya tidak akan memberikan uang mut’ah dan iddah yang diajukan Christy.
Mengingat, pemberian tersebut merupakan hak suami. ’’Kan yang minta cerai itu istri, jadi nggak ada kewajiban suami untuk beri uang mut’ah dan iddah, kecuali kalau yang menceraikan itu Pak Jay,’’ paparnya. Dalam proses gugatan cerai, Christy memang mengajukan uang bulanan sebesar Rp 60 juta. Dan uang massa iddah Rp 300 juta. Ditempat terpisah, Christy mengaku akan koordinasi dengan kuasa hukumnya.
’’Aku belum tahu, aku belom ada komunikasi dengan pengacara,’’ elak Christy saat ditemui di Plaza MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Christy mengaku jika dalam proses persidangan tersebut pengajuan masa iddah dan mut’ah tidak dikabulkan, dia mengaku biasa saja..
’’Kalau saya sih nggak masalahin uangnya. Itu kan dimasukkin di dalam tuntutan. Yang saya butuhin hanya putusan cerai saja, saya nggak masalahin harta gono- gini,’’ tegasnya. (ash)