Ciremai Dieksplorasi, Makelar Tanah Beraksi
Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Kuningan nyatanya tak pernah melakukan sosialisasi dari tahun lalu. Karena itu, dia tak mau ikut larut dalam isu pembangunan pembangkit listrik panas bumi sepanjang belum ada surat resminya dari pemerintah daerah.
“Dulu memang pernah ada pertemuan menyangkut rencana pembangunan PLTP, tapi itu sekitar tahun 2011-an. Sekarang boro-boro ada sosialisasi, petugas dari SDAP saja belum pernah ada yang datang. Kami di sini juga kaget begitu mendengar sudah ada pemenang lelang PLTP. Tahunya juga dari bapak-bapak wartawan yang datang ke sini sekarang (kemarin, red). Kalau wartawan tidak datang ke sini, mungkin kami tidak akan pernah tahu. Harusnya SDAP tanggap mendatangi warga begitu berita pemenang lelang PLTP sudah diketahui,” ketus Momon.
Dia juga mengatakan, jika di Cilengkrang terdapat sumber mata air panas. Lokasi ini sekarang dijadikan tempat objek wisata yang dikelola kelompok pengelola pariwisata (Kompepar) yang dibentuk oleh Pemdes.
“Retribusi masuk ke Cilengkrang untuk pemasukan ke desa, dan perawatan Cilengkrang. Pengelolaannya ditangani oleh Kompepar, bukan oleh pemdes. Dulu untuk menuju ke Cilengkrang sangat sulit karena jalan setapak. Sekarang mobil bisa masuk ke lokasi meski hanya bisa muat satu kendaraan saja,” terang dia.
Menurutnya, perjalanan menuju Cilengkrang membutuhkan waktu sekitar satu jam. Biasanya di akhir pekan, banyak pengunjung yang datang. Di tempat ini juga dibangun tempat parkir untuk para pengunjung. “Di sekitar Cilengkrang ada sekitar lima hektaran lahan termasuk dengan parkiran. Ke atasnya milik TNGC. Kalau proyek PLTP hanya membutuhkan lahan lima hektare, di sekitar Cilengkrang juga sudah terpenuhi. Jadi, seharusnya tidak sampai merelokasi pemukiman warga,” sambung dia.
Sementara Sekda Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi saat ditemui Radar, kemarin, kembali mengatakan jika sampai detik ini, Pemkab Kuningan belum menerima sesen pun dana dari Chevron sebagai pemenang lelang. Karena itu, pihaknya menanggapi santai isu-isu yang berkembang di luaran.
“Kewenangan pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai merupakan wewenang Pemprov Jabar karena lokasi WKP terletak di lintas kabupaten yakni Majalengka dan Kuningan. Ini sesuai dengan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi yang isinya bahwa pengelolaan panas bumi yang berlokasi di lintas kabupaten merupakan kewenangan pemprov,” tegas Yosep.
Yosep menambahkan, jika proyek sudah berjalan, Kabupaten Kuningan sebagai daerah penghasil panas bumi akan mendapatkan bagian hasil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Untuk DBH yang akan diperoleh Kuningan ada sebesar 38 persen.