Citilink Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan maskapai Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.
Hal ini untuk menindaklanjuti masukkan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan DPR pada Rapat Kerja, Selasa, 29 Januari 2019 lalu, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan.
Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," tutur Polana.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.(chi/jpnn)