Ckckc… PNS Ini Sudah Nyabu Selama 16 Tahun
jpnn.com - KEDIRI--Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, berhasil menangkap dua oknum PNS di Kabupaten Kediri. Keduanya adalah Sugianto, PNS di Dinas Perhubungan, dan Judi, juru parkir Dispenda di Pasar Pare.
Keduanya ditangkap karena telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta mengedarkan ke sejumlah teman. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Puguh Waloyo yang terbukti telah membeli sabu.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1,5 gram lebih, serta sejumlah alat hisap bong maupun pipet.
Sugianto sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 16 tahun lalu. Meski sempat berhenti karena kecelakaan, pria yang hendak pensiun delapan tahun lagi ini nekat mengonsumsinya lagi karena kecanduan. Dia pun berdalih mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak ia kenal dengan sistem ranjau.
“Penangkapan para tersangka berawal dari dibekuknya tersangka Puguh. Kemudian berkembang kepada kedua pelaku lainnya. Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono.
Kini para tersangka harus mendekam di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 114 subsider 113 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka PNS juga terancam sanksi khusus dari pemerintah. (pul/flo/jpnn)