Cleaning Service Tajir, Apa Hubungannya dengan Kebakaran Gedung Kejagung?
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri mengungkap temuan adanya petugas cleaning service tajir Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memiliki saldo rekening hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu terungkap setelah penyidik meminta cetakan rekening koran yang bersangkutan dari bank.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung beberapa waktu lalu.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak ingin mengaitkan kasus kebakaran dengan kekayaan seseorang, sekalipun itu cleaning service.
Dikatakan, penyidik membangun konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
"Makannya tetap kita (penyidik Bareskrim, red) lakukan penyelidikan, termasuk Bareskrim juga sudah turun untuk ke bank yang bersangkutan meminta rekening koran," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (2/10).
Artinya, jelas Awi, pemeriksaan terhadap saksi terus berproses dan tidak bisa langsung disimpulkan cleaning servis tajir itu terlibat.
Tetapi perlu pendalaman dan harus ada benang merahnya, termasuk alat bukti yang dikumpulkan untuk menduga seseorang itu terlibat atau tidak.
Sayangnya, Awi tidak memerinci berapa total kekayaan atau isi saldo rekening dari cleaning service tersebut.
"Yang jelas apapun info dari luar tentu jadi masukan untuk tim penyidik mendalami dan ada kaitannya atau tidak. Belum tentu orang itu jadi tersangka atau pelaku kasus ini," tegas jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, Polisi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Kamis (1/10).
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dan tim jaksa peneliti.
Menurut Awi, dalam gelar perkara tersebut pihak penyidik menyampaikan hasil proses penyidikan kepada jaksa peneliti.
Pendapat dan saran dari jaksa peneliti yang muncul dalam gelar perkara ini bakal dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki berkas perkara.
Gelar perkara ini juga dilakukan untuk memudahkan proses pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti.
"Agar kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar, jangan sampai berkas bolak-balik. Istilahnya kita sinkronisasi, kita (penyidik Bareskrim Polri, red) sampaikan apa fakta-fakta yang didapatkan dalam proses penyidikan ini," pungkas Awi. (mcr3/jpnn).
Simak! Video Pilihan Redaksi: