Closing Asian Games, Polisi Sikat Preman yang Berkeliaran
Jumat, 31 Agustus 2018 – 06:32 WIB
"Mereka ini berempat memang satu kelompok, bisa dikatakan sebagai preman yang mangkal di Tanah Abang," katanya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat bisa lebih proaktif saat melihat aksi pungutan liar.
Masyarakat diminta segera melaporkannya sehingga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjutinya.
“Empat pelaku itu dipersangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimum sembilan tahun penjara," tegas dia. (cuy/jpnn)