Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Coba Perkosa Bocah Lima Tahun, Pemuda Ini Divonis 5 Tahun

Selasa, 31 Maret 2015 – 21:25 WIB
Coba Perkosa Bocah Lima Tahun, Pemuda Ini Divonis 5 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Sulim Dona, 27, warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, divonis hukuman 5 tahun penjara karena mencoba memperkosa seroang bocah kecil berusia lima tahun. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono, menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa, Wieta,  atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut hakim, terdakwa dengan sah dan menyakinkan melanggar 81 UU RI no 35 tahun 2002 tentang tindak pidana pencabulan anak.

"Menghakimi terdakwa Sulim Dona memutuskan yang bersangkutan melanggar Pasal 81 KUHP. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara dan membayar denda Rp 60 juta," kata Wiryatmi dalam amar putusan yang dibacakannya, Selasa (31/3).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan satu tahun kurungan penjara dari tuntutan yang diajukan JPU. Alasannya, terdakwa dinilai santun dalam persidangan dan belum pernah di hukum, sehingga menjadi hal yang meringankan.
 
Yang memberatkan lanjut Cahyono, terdakwa berkilah perbuatan itu dilakukan saat tak sadarkan diri karena pengaruh mabuk (lem) dan video porno. Perbuatan terdakwa juga tak ada alasan pemaaf dan pembenar karena sudah membuat korban trauma. 

Pada Desember lalu bocah berusia lima tahun ini dibujuk terdakwa masuk ke dalam kos-kosannya. Disana Sulim membujuk korban membuka celana lalu menindihnya. Mendapat perlakuan itu, korban langsung berteriak hingga akhirnya kamar sewa itu didobrak saksi, pemilik kos-kosan.

"Terdakwa bukannya menghentikan perbuatannya, namun tetap menindih korban. Hingga pintu kamar berhasil dibuka dan terdakwa langsung mencoba melarikan diri," kata Cahyono.
 
Atas putusan tersebut terdakwa tidak mengajukan banding. "Saya terima pak hakim," kata Sulim. (she/jpnn)

BATAM - Sulim Dona, 27, warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, divonis hukuman 5 tahun penjara karena mencoba memperkosa seroang bocah kecil berusia

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News