Coblosan Kisruh, Ingatkan PPLN di Hongkong Bisa Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai kisruh pemungutan suara pemilu presiden di Hongkong, Minggu (6/7) bisa berujung pada pelanggaran hukum yang menyeret penyelenggaranya. Sebab, jika benar ada upaya menghilangkan hak pilih warga negara Indonesia (WNI) maka hal itu bisa dipidanakan.
Ray mengatakan, golpur berbeda dengan warga yang tidak memilih karena ada rekayasa untuk membuatnya tidak bisa memilih alias golput by design. "Tapi kalau model yang kemarin (di Hongkong), itu dapat masuk kategori suara yang dihilangkan. Kalau masuk kategori suara yang dihilangkan, artinya itu bersifat pidana," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/7) malam.
Sedangkan anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, ada indikasi penyelenggara pemilu untuk WNI yang digelar di Victoria Park itu memang abai dan tak siap. Akibatnya, kata Rieke yang dikenal gigih menyuarakan hak-hak pekerja itu, para TKI kehilangan hak politik.
Rieke mengatakan, demokrasi lima tahunan itu selayaknya direalisasikan sebaik mungkin. “Kita tetap merindukan pemilu yang tidak saja demokratis, tapi juga bersih dan bebas kecurangan,” ucap Rieke.(ara/jpnn)