Cokok WN Hong Kong Penyelundup Sabu 2,3 Kilogram
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang Warga Negara Hong Kong karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu 2,3 kilogram, Rabu (26/2).
Sabu itu diselundupkan melalui jasa penitipan barang lewat Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun WN Hongkong itu berinisial ML. Barang laknat itu diselundupkan dari Tiongkok ke Hong Kong, kemudian diterbangkan ke Indonesia.
"Diselundupkan dari Hong Kong," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari di Rupatama Mabes Polri, Jumat (28/2) kepada wartawan.
Arman menjelaskan, penangkapan ini merupakan kerjasama Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. "Hari ini akan dirilis di Bea Cukai," katanya lagi.
Selain itu, Arman menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan dua WN Indonesia. Namun ia pun tak membeberkan identitas kedua tersangka dengan alasan nanti akan dirilis. "Kalau tersangka lokal, dua orang," bebernya. (boy/jpnn)