Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Copot Aki Seluruh Mobil Dinas

Kamis, 16 Juli 2015 – 10:53 WIB
Copot Aki Seluruh Mobil Dinas - JPNN.COM
Ilustrasi

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang mobil dinas (mobdin) dimanfaatkan untuk mudik. Kemarin (15/7) ratusan mobil yang biasanya dipakai para pejabat itu diparkir berderet di balai kota. "Sampai Selasa (21/7) diparkir," ujar Risma. Menurut dia, ratusan mobil itu wajib dikumpulkan mulai jam pulang kerja. Yakni, sekitar pukul 17.00 kemarin.

Para pejabat harus mengantarkan kendaraan di Jalan Jimerto. Mobil dinas itu baru bisa diambil sehari sebelum masuk kerja atau Rabu (23/7).

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemarijati menambahkan, ada 354 mobil dinas yang tidak dipakai mudik. Yakni, milik pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan pemkot sampai jajaran camat. Total ada 31 kecamatan. 

Menurut dia, pemkot masih menyiagakan beberapa kendaraan pelat merah tertentu. Di antaranya, ambulans, patroli kecamatan, dan mobil operasional. Noer mengungkapkan, untuk mencegah kebakaran, aki mobil-mobil tersebut dilepas. "Insya Allah tidak akan korslet. Kalau mau dipakai, bisa dipasang lagi," ucapnya.

Noer mengungkapkan, semua kendaraan tersebut baru boleh diambil lagi pada Selasa pagi. Dengan begitu, esok harinya bisa langsung digunakan. Dia mengatakan, pemkot telah membentuk satgas gabungan khusus untuk pengamanan. Mereka berasal dari bakesbanglinmas, satpol PP, dan dinas kebakaran.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya Soemarno menambahkan, sesuai dengan surat instruksi wali kota, mobil dinas anggota dewan bisa diparkir di halaman pemkot. Namun, lanjut Soemarno, itu urusan internal di dewan. (nir/c7/oni)

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang mobil dinas (mobdin) dimanfaatkan untuk mudik. Kemarin (15/7) ratusan mobil yang biasanya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News