Corona Masih Mengganas, Komisi V Minta Jumlah Penumpang Transportasi Umum Dibatasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Muh Aras meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
Menurut Aras, keputusan Kemenhub melakukan penghapusan pembatasan penumpang pada transportasi umum berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan pandemik Covid-19 ini masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.
"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," kata Aras dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/6).
Aras memberikan solusi sebaiknya semua moda transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, tetapi dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.
"Kemudian penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mal, pasar dan tempat umum lainnya," ujar ketua DPW PPP Sulawesi Selatan itu.
Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru (new normal), Aras menyarankan petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!