Cuaca Ekstrem, Nakhoda Diwajibkan Pantau Cuaca Setiap 6 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengingatkan anak buahnya untuk selalu waspada dengan cuaca ekstrem.
Pemantauan kondisi cuaca juga harus dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat, termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB," ujar Ahmad.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Jika terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal.
"Apabila terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus berkordinasi dengan Pangkalan PLP untuk segera memberikan pertolongan sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," pungkasnya.(chi/jpnn)