Curi Ikan di Perairan Indonesia, Enam Kapal Ikan Asing Ditangkap
Empat Tahun PSDKP Tangkap 63 Kapal Ikan Asingjpnn.com - SAGULUNG - Aktifitas pencurian ikan oleh nelayan asing (illegal fishing) masih menjadi ancaman serius bagi kekayaan laut di Indonesia. Dalam kurun waktu empat tahun belakangan ini satuan kerja (Satker) PSDKP Batam sedikitnya menangkap 63 kapal nelayan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Kepri.
Jumlah pengungkapan ini bukan jumlah yang sedikitnya. 63 kapal ikan asing yang berhasil ditangkap itu menandahkan bahwa hampir setiap saat periaran Indonesia menjadi incaran serius bagi nelayan asing.
"Itu yang tertangkap, yang tidak tertangkap berapa banyak. Laut kita memiliki pontensi yang luar biasa, makanya orang luar berlomba-lomba mencuri kekayaan laut kita," kata kepala Satker PSDKP Batam Akhmadon,Selasa (11/8).
Pria yang sudah menjadi kepala Satker PSDKP Batam, sejak tahun 2013 ini menuturkan kerugian akibat aktifitas illegal dari orang asing di wilayah perairan Indonesia sudah tak ternilai harganya. Bahkan sudah kategori yang sangat luar biasa dampaknya. Sebab selain mencuri ikan, aktifitas illegal fishing juga merusak ekosistem laut.
"Kerusakan ekositem laut inilah yang tak terhitung harganya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai kepala PSDKP Pemangkat Kalimantan Barat itu.
Semua kapal yang berhasil ditangkap dengan ratusan ABK yang diamankan sambung Akhmadon, semuanya sudah di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. "Semua sudah dimeja hijauhkan," tegasnya.
Umumnya nelayan asing yang ditangkap itu dari Malaysia, Thiland dan Vietnam yang merupakan negara tetangga. "Kalau sepanjang tahun 2015 ini sudah 15 kapal nelayan asing yang ditangkap," ujar Akhmadon.
Penangkapan terakhir adalah enam kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan laut China selatan pada posisi 03' 12' 828" N - 104' 57' 421" E, Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.23 WIB.