Curi Ikan Saat Natal dan Tahun Baru, Kapal MV HAI FA Kecele
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal tremper atau penampung ikan MV HAI FA berkapasitas 4.036 GT pada 27 Desember 2014. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Laut KKP Asep Burhanuddin menyebut mereka sengaja memanfaatkan momen Natal dan Tahun Baru 2015 untuk merauk ikan.
Dalam muatannya, mereka kedapatan membawa sebanyak 900 ton dengan komposisi 800 ton ikan dan 100 ton udang. Namun naas, aksi mereka akhirnya tercium oleh dirjen pengawasan.
"Jadi ini tindakan pelaku usaha yang rakus, di mana sengaja mengambil momentum saat Natal dan Tahun Baru 2015, tapi tetapi ternyata dia kecele," ujar Asep di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).
Beruntung saat melakukan aksinya, dirjen pengawasan KKP mendapat laporan dan dengan cepat langsung meneruskan informasi tersebut pada petugas agar segera bertindak.
"Tanggal 27 (Desember 2014) pagi, kami dapat laporan. Kemudian laporan tersebut kami informasikan ke KSAL dan meminta agar kapal tersebut jangan sampai bergerak terlalu jauh dan langsung ditindak penangkapan," ungkap Asep.
Keberhasilan penangkapan tersebut kata Asep, menunjukkan upaya yang solid antara aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberantas ilegal fishing di Indonesia. Ke depan ia berharap kerjasama tersebut bisa semakin solid lagi tanpa harus diminta.
"Secara otomatis sama-sama mengamankan kelautan dan perikanan di Indonesia," harap Asep. (chi/jpnn)