Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta
Sabtu, 08 April 2017 – 05:10 WIB
Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat.
Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara.
(jpnn)