Curiga, Banyak Pilot Nyabu Tapi Belum Terungkap
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:51 WIB
Dia menegaskan, sebaiknya polisi tidak hanya menggunakan pasal tentang penggunaan narkoba saja. Menurutnya, penggunaan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba junto Pasal 132 tentang menggunakan Narkoba secara Bersama-sama, subsider Pasal 127 tentang penggunaan narkoba dari Undang-undang Narkoba tidak cukup.
"Polisi perlu juga mengenakan pasal 412 UU Penerbangan, ataupun pasal 479c KUHP karena membahayakan penerbangan dan pasal 479b KUHP karena membahayakan lalu lintas penerbangan," ujarnya.
Lanjut dia, Polisi, BNN dan Kementerian Perhubungan sebagai organ negara harus mampu berkoordinasi dalam upaya memberikan jaminan keselamatan untuk masyarakat. "Tak cukup hanya penindakan oleh BNN saja, mereka harus bekerja sama dalam upaya pencegahan penggunaan narkoba oleh pilot, masak pilot lion sudah nyabu selama dua tahun tapi tidak ketahuan, sungguh tidak masuk akal," katanya. (boy/jpnn)