Dahlan Ingatkan Pertamina soal Kasus Balaraja
Rabu, 03 Oktober 2012 – 11:33 WIB
Menurut Adhie, seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut karena aset non-tanah berupa dokumen-dokumen, nilainya tidak setara dengan jumlah yang dibayarkan perusahaan plat merah itu. Selain itu, Pertamina juga belum sepenuhnya bisa menguasai aset non-tanah itu.
"Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja tersebut. Hingga saat ini sertifikatnya masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Anehnya sertifikat yang masih disimpan itu dinyatakan hilang," kata Adhie melalui rilis ke JPNN, Selasa (2/10).
GIB juga mencatat proyek Depo Minyak Balaraja sarat dengan masalah dan terindikasi dikorupsi. Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina diwajibkan membayar ganti rugi kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika realisasi proyek telah mencapai 29 persen. Dalam kenyataannya, PWS tidak dapat melaksanakan putusan BANI karena tidak dapat meralisasikan proyek hingga 29 persen.