Dahlan Iskan Persilakan BPK Usut Anggaran BUMN
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak akan menghalang-halangi kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia justru mempersilakan BPK untuk menelusuri dugaan adanya mark up anggaran beberapa perusahaan pelat merah pelaksana Public Service Obligation (PSO).
"Ya bawa saja ke mana (ranah hukum,red). PSO itu kan uang negara, silahkan ditindak," ujar Dahlan di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (24/9).
Bekas Dirut PLN ini juga mendukung pengusutan dugaan ini. Menurutnya, kalaupun dugaan itu benar harus ditindaklanjuti. "Ya ditindaklah kalau memang begitu. Apa yang harus terjadi ya terjadi saja," tukasnya.
Sebelumnya, ada tudingan bahwa BUMN pelaksana public service obligation (PSO) kerap coba-coba penggelembungan dengan memasukkan unsur-unsur biaya yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi.
Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan uang negara yang berhasil diselamatkan BPK selama tahun 2009-2012 sebesar Rp 33,88 triliun itu berasal dari penyetoran kembali ke kas Negara oleh entitas yang diperiksa, koreksi klaim subsidi dan koreksi atas cost recovery selama empat tahun terakhir.
Terkait klaim subsidi, Hadi menjelaskan setiap tahun BPK mempunyai tugas untuk memastikan berapa jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah kepada para BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan kewajiban layanan umum (PSO). Seperti subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi pupuk dan subsidi pangan.
BPK melakukan pemeriksaan untuk memilah mana biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan program PSO, dan mana biaya-biaya yang tidak berhubungan tapi tetap diklaim. "Ada BUMN yang coba-coba main klaim ke pemerintah, padahal biaya tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan PSO. Ini yang kami koreksi agar pemerintah tidak harus membayar yang bukan kewajibannya," kata Hadi di Jakarta beberapa hari lalu.
BUMN pelaksana PSO yakni PLN, Pertamina, PT Pupuk Kaltim, PT Pusri, PT Petrogres, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, Perum Bulog, PT KAI dan PT Pelni. (chi/jpnn)