Dahlan Warning Copot Dirut 13 BUMN
Rabu, 27 Februari 2013 – 03:16 WIB
Mantan Dirut PLN itu meminta pencabutan usul tersebut dilakukan segera. Bahkan, Dahlan me-warning akan mencopot dirut 13 BUMN tersebut jika tetap mengajukan PMN. "Kalau masih minta PMN, berarti dirutnya tidak bisa bekerja menyelesaikan masalah perusahaan. Tidak sanggup mencari jalan keluar," tegasnya.
Dalam kondisi apa pun sebuah perusahaan BUMN, lanjut dia, tidak diizinkan untuk meminta PMN. Menurut Dahlan, jika memang ada penugasan, maka akan diberikan PMN, seperti Askrindo dan Jamkrindo. Namun bukan perusahaan BUMN tersebut yang mengajukan sendiri.
Usul PMN tahun 2013 adalah untuk dua perusahaan penjamin, Askrindo dan Jamkrindo. Proporsi pembagiannya, Askrindo 45,89 persen atau sebesar Rp 917,8 miliar dan Perum Jamkrindo sebanyak 54,11 persen atau Rp 1,082 triliun. PMN sebesar Rp 2 triliun itu akan disalurkan ke UMKM sebanyak 1,95 juta unit dan menyerap tenaga kerja 3,24 juta orang. (fal/dos)