Dalam Kondisi Darurat, Koopsusgab TNI Memang Diperlukan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syariefuddin Hasan menilai dalam kondisi Emergency (darurat-red) Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI memang diperlukan.
Hal tersebut diungkapkan Syarief Hasan sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 di Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
“Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia menurut saya sudah sesuai undang-undang, karena tugas TNI selain perang adalah pemberantasan terorisme. Oleh karena itu, pemberantasan terorisme di setiap angkatan ada. Dan secara eksplisit disebutkan salah satu dari 10 tugas TNI selain perang ya itu, pemberantasan terorisme,” ungkap Syarief Hasan.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan dalam penanganan terorisme, Indonesia sudah punya BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). BNPT merupakan lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Di sana juga akan mewadahi TNI.
Namun dalam kondisi emergency alias darurat, dimana pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme, maka hal yang menjadi prioritas dan yang harus paling diperhatikan adalah penanganan terorisme. Sehingga, menurut Syarief Hasan, pembentukan Koopsusgab merupakan langkah yang tepat.
“Mungkin emergency sebelum UU Antiterorisme disahkan, bisa saja. Karena pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme. Penanganan terorisme merupakan hal yang paling prioritas yang harus diperhatikan,” kata menteri Koperasi dan UMKM ini.
“Kalau ada langkah presiden seperti itu ya boleh-boleh saja dan memang demikian seharusnya. Tetapi begitu UU Antiterorisme diketok palu (disahkan-red), maka sudah tidak perlu lagi badan itu (Koopsusgab), dan penanganan terorisme ada pada BNPT, yang didalamnya juga mewadahi TNI,” paparnya.(adv/jpnn)