Dalam Sepekan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran
Petugas Bea Cukai Malang menemukan sebuah mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari pemeriksaan petugas ditemukan 266 ribu batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” sebut Gunawan.
Petugas Bea Cukai Malang juga mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal dari Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG). Pada Selasa (17/10) dan Kamis (19/10), petugas melakukan operasi pasar atas tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aplikasi.
“Dari beberapa toko yang ditelusuri petugas berhasil menyita sejumlah 2.700 batang rokok ilegal, sementara pada Kamis petugas memeriksa sebuah jasa ekspedisi dan menemukan 191.600 batang rokok ilegal,” ungkap Gunawan.
Perkiraan nilai barang yang telah diringkus mencapai lebih dari Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir hingga Rp 768 juta.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai. (mrk/jpnn)