Dalami Kasus Augie Fantinus, Polisi Periksa Ahli ITE
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan artis Augie Fantinus di media sosial.
Setelah menjadikan Augie sebagai tersangka, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. “Ada sejumlah saksi yang diperiksa. Baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kami lakukan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
Selain saksi fakta, penyidik juga bakal menghadirkan saksi dari ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana.
Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus Augie itu. "Sudah susun berkas," tutur Argo.
Sebelumnya, penyidik menjadikan Augie sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran haoks dan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)