Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalami Kasus Korupsi di Riau, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Penting

Rabu, 27 April 2016 – 06:57 WIB
Dalami Kasus Korupsi di Riau, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Penting - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Prmprov Riau, Selasa (26/4) kemarin. Salah satunya adalah Mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail. 

Zaini keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.36 WIB. Dia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Johar Firdaus, terkait pembahasan RAPBD. “Tanya saja ke penyidik. Tadi ada 3 atau 4 pertanyaan,” ujarnya singkat seperti dikutip dari PekanbaruMX (JAwa Pos Group).
 
Zaini merupakan satu dari 10 saksi yang diperiksa KPK hari itu. Pemeriksaan berlangsung di Sekolah Kepolisian Negara Jalan Patimura, Pekanbaru, Riau.
 
Selain Zaini, turut diperiksa mantan Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Fidaus, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau Ayub Khan, Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan Staf Biro Umum Setdaprov Riau Mohd Abdi. Kemudian PNS Pemprov Riau H Suwarno dan Amiruddin, Staf Komisi A DPRD Riau Iqbal Ansuri serta PNS Satpol PP Riau Burhanuddin.
 
Pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015. Pemeriksan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. “Kesemua saksi diperiksa untuk tersangka Johar Firdaus,” ucap Yuyuk Adriyanti, Plh Juru Bicara KPK, Selasa (26/4).
 
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Johar Firdaus dan Suparman  tersangka, Jumat (8/4) lalu. Keduanya  diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD.(mxm/mxi/ray/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News