Dalami Kasus Nur Alam, KPK Usut Peran Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak swasta dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Penyidik KPK, Kamis (1/9) kemarin memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta untuk tersangka Nur Alam.
Mereka yang akan diperiksa ialah Direktur PT Billy Indonesia Distomy Lasimon, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, staf Keuangan PT Billy Indonesia Endang Chaerul, karyawan PT Billy Indonesia Edy Janto dan Suharto Martosuroyo. Kemudian, Direktur PT Anugerah Harisma Barakah Ahmad Nursiawan dan karyawan PT AHB Widi Aswindi.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (1/9).
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka rasuah. Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)