Dalami Suap Akil, KPK Panggil Wali Kota Serang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Serang, Banten, Tubagus Haerul Jaman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Pengacara TCW alias Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan bahwa uang Rp 1 miliar yang diserahkan kliennya kepada Susi Tur Andayani merupakan honor pengacara. Susi adalah pengacara yang ditunjuk Wawan dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serang.
Dalam Pemilihan Wali Kota Serang 5 September 2013, calon petahana Tubagus Haerul yang berpasangan dengan Sulhi Choir dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan Tubagus Haerul dan Sulhi ini pun digugat ke MK oleh pasangan Wahyudin Djahidi dan Iif Fariudin (Wali) pertengahan September ini.
Selain memeriksa Tubagus Haerul, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten. Mereka adalah sopir Akil yang bernama Daryono, Kurotul Aini dari swasta, Ferdi Prawiradiredja dari swasta, Josep L dari swasta, Pegawai NIAC Motor, J Wijanarko, Pegawai PT Mercindo Autorama, Budi Susilo, dan Pegawai PT Wangsa Indra Permana, Joni Artanto.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK non aktif, Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)